Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang
dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan
dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
NARKOTIKA
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun
semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam
terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi
dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Codein.
PSIKOTROPIKA
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat
digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan.
Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
ZAT ADIKTIF LAINNYA
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan / zat yang
berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika
meliputi :
- Minuman
Alkohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan
susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari –
hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau
Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan
umbi – umbian.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
Ada 3 golongan minuman beralkohol :
- Golongan
A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
- Golongan
B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
- Golongan
C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker
).
2. Inhalasi
(gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa
organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan
sebagai pelumas mesin.
Yang sering disalahgunakan : Lem, Tiner,
Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3. Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin
sangat luas di masyarakat.
Rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Berdasarkan efeknya
NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer )
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas
fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan
membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri.
Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative (
penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ).
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan
meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif,
segar dan bersemangat.
Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen.
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi
yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang
yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu.
Contoh: Kanabis ( ganja ).
PENYALAHGUNAAN NAPZA
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering
disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golongan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
2. Kokain
Berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah
larut.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan
nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan
lelah.
3. Kanabis / Ganja
Berasal dari tanaman canabis sativa atau canabis
indica.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung
merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi /
menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada
mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
5. LSD ( Lysergic Acid )
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Efek penggunaan : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Efek penggunaan : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif – Hipnotik ( Benzodiazepin )
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang
mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
Efek: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah
gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
7. Solvent / Inhalasi
8. Alkohol
PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
1. Faktor individual :
• Kurang
percaya diri
• Merasa
bosan dan jenuh
• Kemampuan
komunikasi yang rendah
• Keinginan
untuk mencoba yang sedang mode
• Kurang
menghayati iman dan kepercayaan
2. Faktor Lingkungan :
• Orang
tua terlampau sibuk/acuh
• Berteman
dengan penyalahguna
• Lemahnya
penegak hukum
• Situasi
politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung
GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA
- Perubahan
Fisik
jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ),mata merah, hidung
berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang,
kesadaran menurun, dsb.
2. Perubahan
sikap dan perilaku
sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab,
mengantuk di kelas atau tempat kerja, sering berbohong, sering bersikap
emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, dsb.
PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
- Komplikasi
Medik : biasanya akibat digunakan dalam jumlah yang banyak dan
cukup lama.
Pengaruhnya pada :
Ø Otak
dan susunan saraf pusat :
• gangguan
daya ingat
• gangguan
perhatian / konsentrasi
• gangguan
bertindak rasional
• gangguan
persepsi
• gangguan
motivasi
• gangguan
pengendalian diri
Ø Saluran
napas : dapat terjadi radang paru-paru dan pembengkakan paru-paru.
Ø Jantung
: peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
Ø Hati
: terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik dan hubungan
seksual.
Ø Penyakit
Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Ø Sistem
Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
Ø Kulit
: terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga
mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
Ø Komplikasi
pada kehamilan
UPAYA PENCEGAHAN
PENYALAHGUNAAN NAPZA
1. Pencegahan primer :
mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan pencegahan,
misalnya dengan penyuluhan.
2. Pencegahan Sekunder :
mengobati dan mencegah agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier :
merehabilitasi orang yang melakukan penyalahgunaan NAPZA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jangan lupa tinggalkan komentar.
Kritik dan saran dibutuhkan demi perubahan menuju yang lebih baik lagi.