Jumat, 28 Desember 2012

NAPZA ( Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif )


Narkoba atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.


NARKOTIKA
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh : Codein.

PSIKOTROPIKA
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah  zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
1. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Ekstasi.
2. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Amphetamine.
3. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Phenobarbital.
4. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).

ZAT ADIKTIF LAINNYA
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika
meliputi :
  1. Minuman Alkohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia.
Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian.
Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran
Ada 3 golongan minuman beralkohol :
  1. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).
  2. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur )
  3. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).

2.       Inhalasi (gas yang dihirup) dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin.
Yang sering disalahgunakan : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
3.       Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.

Berdasarkan efeknya NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan :
1. Golongan Depresan ( Downer )
Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri.
Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ).
2. Golongan Stimulan ( Upper ). 
Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat.
Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
3. Golongan Halusinogen. 
Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu.
Contoh: Kanabis ( ganja ).

PENYALAHGUNAAN NAPZA
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah :
1. Opiada, terdapat 3 golongan besar :
a. Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein.
b. Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin.
c. Opioda sintetik : Metadon.
2. Kokain
Berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut.
Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3. Kanabis / Ganja
Berasal dari tanaman canabis sativa atau canabis indica.
Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan.
4. Amphetamine
Ada 2 jenis Amphetamine :
a. MDMA ( methylene dioxy methamphetamine )
Nama jalanan : Inex, xtc.
Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul.
b. Metamphetamine ice
Nama jalanan : SHABU, SS, ice.
5. LSD ( Lysergic Acid )
Termasuk dalam golongan halusinogen.
Efek penggunaan : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunaanya paranoid.
6. Sedatif – Hipnotik ( Benzodiazepin )
Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.
Efek: pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati.
7. Solvent / Inhalasi
8. Alkohol

PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
1. Faktor individual :
       Kurang percaya diri
       Merasa bosan dan jenuh
       Kemampuan komunikasi yang rendah
       Keinginan untuk mencoba yang sedang mode
       Kurang menghayati iman dan kepercayaan
2. Faktor Lingkungan :
       Orang tua terlampau sibuk/acuh
       Berteman dengan penyalahguna
       Lemahnya penegak hukum
       Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung

GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA
  1. Perubahan Fisik
jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ),mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun, dsb.
2.       Perubahan sikap dan perilaku
sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab, mengantuk di kelas atau tempat kerja, sering berbohong, sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, dsb.

PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA
  1. Komplikasi Medik : biasanya akibat digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama.
Pengaruhnya pada :
Ø  Otak dan susunan saraf pusat :
       gangguan daya ingat
       gangguan perhatian / konsentrasi
       gangguan bertindak rasional
       gangguan persepsi
       gangguan motivasi
       gangguan pengendalian diri
Ø  Saluran napas : dapat terjadi radang paru-paru dan pembengkakan paru-paru.
Ø  Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
Ø  Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual.
Ø  Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Ø  Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
Ø  Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
Ø  Komplikasi pada kehamilan

UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA
1. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan pencegahan, misalnya dengan penyuluhan.
2. Pencegahan Sekunder : mengobati dan mencegah agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3. Pencegahan Tersier : merehabilitasi orang yang melakukan penyalahgunaan NAPZA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa tinggalkan komentar.
Kritik dan saran dibutuhkan demi perubahan menuju yang lebih baik lagi.