Peraturan Tertulis
& Tidak Tertulis
• Peraturan Tertulis
Peraturan tertulis
yang berhubungan dengan etika lingkungan termuat dalam UU/peraturan lingkungan
hidup di Indonesia ,yang menyangkut tanah , air ,dan udara dalam wilayah negara
Republik Indonesia ,diantaranya :
- UU linkungan hidup No.32 tahun 2009 adalah suatu produk pemerintak untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat agar selalu dapat terus hidup dalam lingkunan hidup yang sehat .
- PP No.74 tahun 2007 (dalam perkara penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bila terjadi pelangaran dan kelalaian maka dapat hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah )”
- Devide 43 UULH undang – undang karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43,diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
Devide 44 UULH
undang undang untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup ,
- Devide 38 ayat (1) UULH pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup terjadi sedemikian rupa sehingga memengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat.
- Devide 37 ayat (2)UULH penerapan sanksi administrasi dapat berupa upaya paksa pemerintah yang berupa segala tindakan tertentu bagi para pelaku usaha untuk mencegah dan menakhiri terjadinya pelanggaran lingkungan, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran ,pemulihan lingkungan kepada keadaan semula atas biaya pelaku usaha berupa paksaan pemerintah ,uang paksa,penutupan tempat usaha,penghentian kegiatan mesin perusahaan,dan pencabutan izin.
- Upaya paksa pemerintah itu juga dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang tertentu /denda .Peraturan tidak tertulis yang berhubungan dengan etika lingkungan sebenarnya sudah dilaksanakan di berbagai daerah sejak dulu ,seperti dalam kebudayaan tradisional alam sering dipuja sebagai dewa-dewi,pohon besar disebut sebagai tempat keramat .
- Etika terhadap alam sering bercermin dengan berbagai hal tabu yang disebutkan untuk melindungi lingkungan dan makhluknya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup mendukung kehidupan lainya.
Beberapa contoh hal tabu di Indonesia tetapi mencerminkan
pelestarian alam yaitu sebagai berikut :
Di Kuningan Jawa Barat ada sejenis ikan yang hidup di kolam
alam, tidak boleh diambil, sebab peninggalan wali.
Di Maluku ada ikan sungai yang hanya boleh dipanen sekali
setahun.
Di lingkungan masyarakat Hindu-Bali, memanfaatkan air secara
efisien dan adil melalui organisasi subak, yang sampai saat ini masih berlaku.
• Masyarakat
adat kesepuhan dikenal adanya klasifikasi kawasan hutan yang ditetapkan
berdasarkan tradisi local mereka, penetapan klasifikasi hutan meliputi hutan
tutupan, hutan titipan, dan hutan budaya.
Masyarakat adat Baduy (Banten) ada sejumlah buyut
atau tabu yang harus dijauhi oleh orang Baduy maupun orang luar yang kebetulan
sedang berada di wilayah kenakes , larangan tersebut diantaranya adalah adanya
larangan mengubah jalan air, merombak tanah, tidak diperbolehkan masuk hutan
larangan, tidak boleh menebang dan mengambil hutan larangan, mengubah jadwal
bertani, tidak boleh menggunakan pupuk kimia, tidak boleh mandi pakai sabun,
dsb.
Pernyataan jangan merusak hutan sudah sangat dipahami oleh
segenap warga suku Baduy seperti pernah
diungkapkan kokolot Baduy, Jaro Dainah : “Gunung ulah dilebur, Lebak ulah
dirusak!”.
Seperti kita ketahui hutan tropis di Indonesia banyak yang
rusakdan berkurang karena keserakahan kegiatan penjarahan hutan secara liar
(illegal logging) dan pembukaan lahan baru misalnya untuk perkebunan sawit,
dengan cara pintas membakar hutan yang mengakibatkan polusi udara sehingga Indonesia
menempati urutan tiga terbesar penyumbang emisi di dunia dari segi kebakaran
dan perusakan habitat hutannya.
Kebiasaan Diri
Melaksanakan Etika Lingkungan
• Tidak Membuang Sampah Sembarangan
Manusia dalam
memenuhi kebutuhannya selalu mengginkan kepuasan tanpa memperdulikan lingkungan
sekitarnya, terutama masalah sampah . Hampir setiap aktivitas manusia
menghasilkan sampah. Maka dari itu kesadaran membuang sampah pada tempatnya
perlu kita lakukan sejak sekarang. Kalau kita membuang sampah sembarangan, lingkungan
akan kotor dan tidak enak dipandang. Selain itu bakteri akan mudah
berkembangbiak dan dengan cepat akan menyerang tubuh kita sehingga menusia
mudah terserang beberapa penyakit
• Tidak Merokok di Sembarang Tempat
Merokok selain membahayakan
diri sendiri juga membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Sudah
menjadi rahasia umum bahwa perokok pasif lebih berbahaya bagi perokok aktif.
Batuk, sesak napas, mata perih, bahkan sakit kepala pasti akan sering dialami
jika selalu berada didekat perokok. Maka kesadaran akan bahaya rokok harus
diperhatikan.
• Tidak Menebang Pohon Sembarangan
Penelitian
Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3,8 juta
hektar pertahun, sebagian besar disebabkan illegal loging. Sedangkan Data
Penelitian Departemen Kehutanan menunjukkan angka Rp.783 milyar perhari sebagai
kerugian finansial akibat penebangan liar. Selain itu akibat menebang pohon
secara liar akan mengakibatkan serapan air berkurang pada musim penghujan sehingga
berakibat banjir dan tanah longsor. Kesadaran tidak menebang pohon sembarangan
harus diterapkan sejak sekarang
• Melakukan Reboisasi
Reboisasi perlu dilaksanakan untuk menyelamatkan
manusia dari pemanasan Global.Hal ini akan terjadi apabila sinar matahari yang
seharusnya digunakan untuk fotosintesis tidak digunakan, sehingga suhu
lingkungan akan meningkat.
Terjadinya bencana karena faktor alam, Tuhan dan manusia yang sulit dihindari, yang terbaik adalah belajar penanggulangan dan menjaga lingkungan supaya tidak merusak ekosistem yang bisa memicu terjadi banjir dan tanah longsor
BalasHapus