Kamis, 22 November 2012

Peraturan Undang – Undangan Pengelolaan Lingkungan


Peraturan Tertulis & Tidak Tertulis
       Peraturan Tertulis
Peraturan tertulis yang berhubungan dengan etika lingkungan termuat dalam UU/peraturan lingkungan hidup di Indonesia ,yang menyangkut tanah , air ,dan udara dalam wilayah negara Republik Indonesia ,diantaranya :

       Undang – Undang lingkungan hidup
  •       UU linkungan hidup No.32 tahun 2009 adalah suatu produk pemerintak untuk  menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus memberi perlindungan hukum bagi masyarakat agar selalu dapat terus hidup dalam lingkunan hidup yang sehat .
  •       PP No.74 tahun 2007 (dalam perkara penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bila terjadi pelangaran dan kelalaian maka dapat hukuman 6 tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah )”
  •       Devide 43 UULH undang – undang karena kealpaannya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43,diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

Devide 44 UULH undang undang untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup ,
  •       Devide 38 ayat (1) UULH pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup terjadi sedemikian rupa sehingga memengaruhi peri kehidupan pokok masyarakat.
  •       Devide 37 ayat (2)UULH penerapan sanksi administrasi dapat berupa upaya paksa pemerintah yang berupa segala tindakan tertentu bagi para pelaku usaha untuk mencegah dan menakhiri terjadinya pelanggaran lingkungan, menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran ,pemulihan lingkungan kepada keadaan semula atas biaya pelaku usaha berupa paksaan pemerintah ,uang paksa,penutupan tempat usaha,penghentian kegiatan mesin perusahaan,dan pencabutan izin.
  •       Upaya paksa pemerintah itu juga dapat diganti dengan      pembayaran sejumlah uang tertentu /denda .Peraturan tidak tertulis yang berhubungan dengan etika lingkungan sebenarnya sudah dilaksanakan di berbagai daerah sejak dulu ,seperti dalam kebudayaan tradisional alam sering dipuja sebagai dewa-dewi,pohon besar disebut sebagai tempat keramat .
  •        Etika terhadap alam sering bercermin  dengan berbagai hal tabu yang disebutkan untuk melindungi lingkungan dan makhluknya untuk melestarikan kemampuan lingkungan hidup mendukung kehidupan lainya.

Beberapa contoh hal tabu di Indonesia tetapi mencerminkan pelestarian alam yaitu sebagai berikut :
Di Kuningan Jawa Barat ada sejenis ikan yang hidup di kolam alam, tidak boleh diambil, sebab peninggalan wali.
Di Maluku ada ikan sungai yang hanya boleh dipanen sekali setahun.
Di lingkungan masyarakat Hindu-Bali, memanfaatkan air secara efisien dan adil melalui organisasi subak, yang sampai saat ini masih berlaku.
       Masyarakat adat kesepuhan dikenal adanya klasifikasi kawasan hutan yang ditetapkan berdasarkan tradisi local mereka, penetapan klasifikasi hutan meliputi hutan tutupan, hutan titipan, dan hutan budaya.
Masyarakat adat Baduy (Banten) ada sejumlah buyut atau tabu yang harus dijauhi oleh orang Baduy maupun orang luar yang kebetulan sedang berada di wilayah kenakes  , larangan tersebut diantaranya adalah adanya larangan mengubah jalan air, merombak tanah, tidak diperbolehkan masuk hutan larangan, tidak boleh menebang dan mengambil hutan larangan, mengubah jadwal bertani, tidak boleh menggunakan pupuk kimia, tidak boleh mandi pakai sabun, dsb.
Pernyataan jangan merusak hutan sudah sangat dipahami oleh segenap warga suku Baduy seperti  pernah diungkapkan kokolot Baduy, Jaro Dainah : “Gunung ulah dilebur, Lebak ulah dirusak!”.
Seperti kita ketahui hutan tropis di Indonesia banyak yang rusakdan berkurang karena keserakahan kegiatan penjarahan hutan secara liar (illegal logging) dan pembukaan lahan baru misalnya untuk perkebunan sawit, dengan cara pintas membakar hutan yang mengakibatkan polusi udara sehingga Indonesia menempati urutan tiga terbesar penyumbang emisi di dunia dari segi kebakaran dan perusakan habitat hutannya.
Kebiasaan Diri Melaksanakan Etika Lingkungan
       Tidak Membuang Sampah Sembarangan
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya selalu mengginkan kepuasan tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya, terutama masalah sampah . Hampir setiap aktivitas manusia menghasilkan sampah. Maka dari itu kesadaran membuang sampah pada tempatnya perlu kita lakukan sejak sekarang. Kalau kita membuang sampah sembarangan, lingkungan akan kotor dan tidak enak dipandang. Selain itu bakteri akan mudah berkembangbiak dan dengan cepat akan menyerang tubuh kita sehingga menusia mudah terserang beberapa penyakit
       Tidak Merokok di Sembarang Tempat
Merokok selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain. Sudah menjadi rahasia umum bahwa perokok pasif lebih berbahaya bagi perokok aktif. Batuk, sesak napas, mata perih, bahkan sakit kepala pasti akan sering dialami jika selalu berada didekat perokok. Maka kesadaran akan bahaya rokok harus diperhatikan.
       Tidak Menebang Pohon Sembarangan
       Penelitian Greenpeace mencatat tingkat kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3,8 juta hektar pertahun, sebagian besar disebabkan illegal loging. Sedangkan Data Penelitian Departemen Kehutanan menunjukkan angka Rp.783 milyar perhari sebagai kerugian finansial akibat penebangan liar. Selain itu akibat menebang pohon secara liar akan mengakibatkan serapan air berkurang pada musim penghujan sehingga berakibat banjir dan tanah longsor. Kesadaran tidak menebang pohon sembarangan harus diterapkan sejak sekarang
       Melakukan Reboisasi
Reboisasi perlu dilaksanakan untuk menyelamatkan manusia dari pemanasan Global.Hal ini akan terjadi apabila sinar matahari yang seharusnya digunakan untuk fotosintesis tidak digunakan, sehingga suhu lingkungan akan meningkat.

1 komentar:

  1. Terjadinya bencana karena faktor alam, Tuhan dan manusia yang sulit dihindari, yang terbaik adalah belajar penanggulangan dan menjaga lingkungan supaya tidak merusak ekosistem yang bisa memicu terjadi banjir dan tanah longsor

    BalasHapus

Jangan lupa tinggalkan komentar.
Kritik dan saran dibutuhkan demi perubahan menuju yang lebih baik lagi.